Info
PushumasKemenhut, Jakarta : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya secara bersamaan meluncurkan Sekretariat Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan meluncurkan Aplikasi Sistem Deteksi Dini Kebakaran Hutan sebagai bagian dari pencegahan kebakaran hutan, Kamis (12/3) di Lobby Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Blok 1, Jl. Gatot Soebroto, Senayan Jakarta. Dengan adanya Sekretariat Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mempermudah dan meningkatkan pelayanan Tim Pelayanan Penanganan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TP2KLHK) dalam melayani pengaduan masyarakat, Pengaduan juga dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) dan atau menghubungi nomor telpon hotline 0811 932 932, akses via internet melalui websitehttp://pengaduan.menlhk.go.id serta e-Mail: [email protected]
Tim
Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TP2KLHK) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor:
24/Menhut-II/2015 yang telah diterbitkan pada
tanggal 15 Januari 2015 lalu. Tim ini
dibentuk untuk menyelesaikan tugas mendesak dan melaksanakan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaksana Teknis tim ini diketuai Deputi
Bidang Penaatan Hukum
Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Himsar
Sirait, dan Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Prie
Supriadi.
Tim
bertugas untuk menampung dan
menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang disampaikan oleh masyarakat dan
menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Target hasil kerja tim ini adalah:
1)
Pengembalian dan/atau pengukuhan hak
2)
Pemberian akses pemanfaatan/kemitraan
3)
Penyelesaian ganti rugi sesuai
kesepakatan kedua belah pihak
baik melalui mediasi maupun
pengadilan;
4)
Pengambilan keputusan oleh Menteri
LHK dengan mempertimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan, serta keselamatan warga
5)
Penerapan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Tim
ini juga bertugas
menangani konflik-konflik yang telah mengakibatkan korban cukup
banyak, penanganan kasus
yang sudah terlalu lama, adanya unsur
kekerasan, kerugian negara yang cukup tinggi.
Melalui tim-tim ini menunjukkan bahwa negara
hadir di tengah masyarakat untuk segera
menyelesaikan konflik-konflik tersebut. Partisipasi organisasi masyarakat sipil
dalam tim ini adalah untuk mempercepat eskalasi penanganan kasus, serta
mendorong masyarakat sipil melakukan pengawasan.
Tim
ini juga melibatkan organisasi masyarakat sipil
sebagai pengarah tim.
Pelibatan Organisasi Non Pemerintah diperlukan untuk dapat
lebih memastikan status pengaduan dan
arah penyelesaian yg
lebih berpihak pada
kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Organisasi masyarakat sipil
yang terlibat adalah HuMa, WALHI,
AMAN, SAJOGYO INSTITUTE, ECOSOC Institute, EPISTEMA, Greenpeace Indonesia, dan PH & H Public Policy Interest Group.
Sampai saat ini Tim TP2KLHK telah menerima 143 pengaduan dari
masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh Komnas HAM
sebanyak 40 kasus hasil
inkuiri. Kategori pengaduan yang diterima terdiri dari 71
pengaduan kasus lingkungan, 69 pengaduan kasus
kehutanan dan 3 kasus non
LHK yang terkait dengan
sektor non lingkungan hidup dan non
kehutanan. Dari seluruh
pengaduan yang diterima telah dilakukan verifikasi lapangan sebanyak 22 kasus, penyerahan penanganan untuk
dilakukan verifikasi oleh daerah
sebanyak 40 kasus, dan dalam proses penanganan 81 kasus. Beberapa pengaduan telah
ditindaklanjuti oleh TP2KLHK, diantaranya kasus Tanah
Bumbu dan Proyek
PLTU di Batang.
Dengan penyelesaian masalah-masalah tersebut diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian, sehingga masyarakat yang hidup di 34.997
desa di sekitar
dan kawasan hutan
serta masyarakat yang berada disekitar kegiatan-kegiatan industri, pertambangan yang berdampak signifikan, dapat meningkatkan kesejahteraannya sehingga dapat
berperan penting dalam
pencapaian pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah. Penyelesaian konflik ini juga bagian dari tekad pemerintah untuk menghadirkan negara dan membangun dari pinggiran.
Selain itu, pada saat yang bersamaan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan juga
meluncurkan Aplikasi Sistem Deteksi
Dini Kebakaran Hutan
sebagai bagian dari pencegahan kebakaran hutan. Website ini
dapat diakses melalui alamat http://sipongi.menlhk.go.id/.
Pada website ini, publik
dapat mengakses secara langsung informasi deteksi dini
kebakaran hutan dan lahan berupa data hotspot. Diharapkan dengan mengakses website ini, masyarakat dan
stakeholders dapat mengantisipasi dan melakukan upaya
pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan lebih
cepat. Kontak terkait
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan juga ditampilkan dalam website tersebut, yaitu:
Call Center Posko Kebakaran Hutan: 0813 1003 5000 (telepon); SMS Center: 0812 9718 5000 (sms); Twitter: @HotspotSiPongi.
Sumber Berita : Siaran Pers Peluncuran Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Serta Aplikasi Sistem Deteksi Kebakaran Hutan